You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bus AKAP di Terminal Pasar Minggu Masih Kedapatan Tidak Laik Jalan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

9 Bus AKAP di Pasar Minggu Tak Laik Jalan

Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pasar Minggu, dalam kondisi tidak laik saat dilakukan pemeriksaan kelaikan jalan untuk arus mudik. Karena itu, petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, tidak memperbolehkan bus-bus tersebut beroperasi.

Kami lakukan operasi kelaikan jalan jelang arus mudik secara berkala agar masyarakat dapat merasakan keamanan, kenyamanan dalam arus mudik

Kepala Terminal Pasar Minggu, Frendy Manalu‬ mengatakan, sembilan bus AKAP ditilang dan tidak diperbolehkan beroperasi karena menggunakan ban vulkanisir. Sembilan bus yang ditilang itu berasal dari PO bus berbeda yakni, Sumber Alam, Daya Melati, Laju Prima, Sinar Jaya, Sadya Mulya, Dewi Sri, GMS, Sumber Alam, Purwowidodo.

"Kami lakukan operasi kelaikan jalan jelang arus mudik secara berkala agar masyarakat dapat merasakan keamanan, kenyamanan dalam arus mudik," ucapnya, Selasa (28/6).

11 Terminal di DKI Lakukan Ramp Check Angkutan Lebaran

Menurut Frendy, bus-bus tersebut boleh kembali beroperasi setelah mengganti ban. Tidak hanya itu, semua kelaikan juga perlu diperhatikan dan akan diperiksa kembali seperti rem tangan, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan pengemudi, dan kondisi kaca depan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1634 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1535 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1428 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1329 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik